Disnakertrans Minta Buruh Relevan Tuntut Kenaikan UMP
A
A
A
JAKARTA - Buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar 30% dari UMP 2014.
Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta buruh realistis dalam menuntut.
Kepala Disnaketrans DKI Jakarta Priyono mengatakan, setiap tuntutan itu harus berdasar, apalagi buruh menuntut 30% harus ada datanya.
"Jumlah itu tidak jelas dasar perhitungannya seperti apa," ungkap Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Dia menyebutkan, kenaikan UMP berdasarkan pada hasil survei harga kebutuhan hidup layak (KHL).
"Pada 2014 ini KHL di DKI Jakarta mencapai Rp2,3 juta. Para buruh tidak paham tentang mekanisme kenaikan UMP," ujarnya.
Menurut Priyono, setiap nilai komponen di dalam KHL itu harus dilihat berapa harga ril di lapangan.
Salah satunya komponen air, para buruh menganggap kebutuhan air untuk buruh Rp9.000 per bulan.
Sementara harga air ditentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11/2007 tentang Tarif Air Minum.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi menilai volume komponen di KHL kerap tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
"Sebagai contoh untuk air Rp9.000 per bulan. Volume air seharga itu dianggap tidak mencukupi," katanya.
Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta buruh realistis dalam menuntut.
Kepala Disnaketrans DKI Jakarta Priyono mengatakan, setiap tuntutan itu harus berdasar, apalagi buruh menuntut 30% harus ada datanya.
"Jumlah itu tidak jelas dasar perhitungannya seperti apa," ungkap Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Dia menyebutkan, kenaikan UMP berdasarkan pada hasil survei harga kebutuhan hidup layak (KHL).
"Pada 2014 ini KHL di DKI Jakarta mencapai Rp2,3 juta. Para buruh tidak paham tentang mekanisme kenaikan UMP," ujarnya.
Menurut Priyono, setiap nilai komponen di dalam KHL itu harus dilihat berapa harga ril di lapangan.
Salah satunya komponen air, para buruh menganggap kebutuhan air untuk buruh Rp9.000 per bulan.
Sementara harga air ditentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11/2007 tentang Tarif Air Minum.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi menilai volume komponen di KHL kerap tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
"Sebagai contoh untuk air Rp9.000 per bulan. Volume air seharga itu dianggap tidak mencukupi," katanya.
(whb)