Jadi Bandar Narkoba, Anak dan Bapak Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Oktober 2014 - 09:24 WIB
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Anak dan Bapak Ini Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - JK alias EME (47) dan putra kandungnya FP alias Veli (25) ditangkap petugas Polres Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, ayah dan anak ini ditangkap di Jalan Mirah RT 05, RW 07, Cengkareng, Jakarta Barat, atau disebut Kampung Ambon.

"Saat kami geledah rumah tersebut, kami juga mengamankan JAP alias ADIT (28) dan YC alias YONAS (28) sedang mengisap ganja," kata AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).

Gembong menjelaskan, EME dan FP merupakan bandar sabu.

Berdasarkan keterangan sementara, kata Gembong, EME mampu menjual lima gram sabu per dua minggu sekali.

Dia membeli dari ADR sebesar Rp5 Juta dan kembali menjualnya seharga Rp6,5 Juta. Sementara kalau diecer per gram, EME menjualnya Rp1,3 Juta. Sehingga keuntungan per dua minggu sebesar Rp1 juta.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun kami pastika tidak ada lapak lagi di Kampung Ambon, mereka jual secara sembunyi," tegasnya.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Shinto Silitonga menambahkan, dari tangan tersangka disita bukti seperti, 2 paket sedang ganja, 3 linting ganja bekas pakai, 1 plastik kecil pecahan ekstasi, 2 paket kecil sabu, alat timbang elektronik bong hisap dan cangklong, uang Rp625.000 hasil jual sabu, dan handphone.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)