Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Walkot Tangerang Arief R Wismansyah soal bantuan hukum untuk DI. Karena, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) itu terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga.
"Setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitannya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi di Tangerang, Senin 20 Oktober 2014.
Dadi melanjutkan, bantuan hukum hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan yang terkena kasus perdata.
"Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.
Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada DI untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan masalah penonaktifkan DI sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum.
"Kita masih akan koordinasi dahulu dengan Ibu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi DI akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.
"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan koordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, DI sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini DI masih masuk dan tidak pernah bolos kerja.
"Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.
DI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
"Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp4,6 miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat 17 Oktober 2014.
"Setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitannya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi di Tangerang, Senin 20 Oktober 2014.
Dadi melanjutkan, bantuan hukum hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan yang terkena kasus perdata.
"Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.
Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada DI untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan masalah penonaktifkan DI sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum.
"Kita masih akan koordinasi dahulu dengan Ibu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi DI akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.
"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan koordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, DI sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini DI masih masuk dan tidak pernah bolos kerja.
"Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.
DI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
"Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp4,6 miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat 17 Oktober 2014.
(mhd)