Pelaku Pelecehan Seksual Harus di Hukum
A
A
A
JAKARTA - Polisi dan KPAI sepakat pelaku pelecehan seksual harus diberikan sanksi hukum bukan hanya sanksi sosial saja.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Iptu Nunu menilai, seorang pelaku pelecehan seksual seharusnya ditindak secara hukum.
Baik itu seorang remaja maupun dewasa. Sebab, mereka telah melanggar rasa kesusilaan.
"Seharusnya, pelaku pelecehan seksual itu di proses secara hukum. Bukan diberikan sanksi sosial. Kalaupun pelakunya itu anak di bawah umur, maka nanti oleh kepolisian akan memberikan mediasi dan arahan" ujarnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (19/10/2014).
Komisioner KPAI Susanto menegaskan, bila pelaku kejahatan seksual masih berusia di bawah umur. Maka, perlu adanya penanganan khusus.
"Siapapun pelaku pelecehan seksual harus ditindak secara hukum. Bukan diberikan sanksi sosial seperti di pajang di muka umum," tegasnya singkat.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Iptu Nunu menilai, seorang pelaku pelecehan seksual seharusnya ditindak secara hukum.
Baik itu seorang remaja maupun dewasa. Sebab, mereka telah melanggar rasa kesusilaan.
"Seharusnya, pelaku pelecehan seksual itu di proses secara hukum. Bukan diberikan sanksi sosial. Kalaupun pelakunya itu anak di bawah umur, maka nanti oleh kepolisian akan memberikan mediasi dan arahan" ujarnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (19/10/2014).
Komisioner KPAI Susanto menegaskan, bila pelaku kejahatan seksual masih berusia di bawah umur. Maka, perlu adanya penanganan khusus.
"Siapapun pelaku pelecehan seksual harus ditindak secara hukum. Bukan diberikan sanksi sosial seperti di pajang di muka umum," tegasnya singkat.
(whb)