Berkas Kapal Dishub Meledak Segera Dilimpahkan

Minggu, 19 Oktober 2014 - 10:26 WIB
Berkas Kapal Dishub Meledak Segera Dilimpahkan
Berkas Kapal Dishub Meledak Segera Dilimpahkan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu berencana mengirimkan berkas terbakarnya kapal Dishub DKI ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, berkas saat ini tengah disusun dan minggu depan segera diserahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya minggu depan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini nahkoda atas nama Abdulah masih kami tahan," katanya saat dihubungi Sindonews, Minggu (19/10/2014).

Dia menegaskan, dari hasil olah TKP, penyidikan dan pemeriksaan para saksi ahli, diketahui nahkoda melanggar beberapa ketentuan sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Serta ada pula beberapa tanggung jawab dari nahkoda yang tidak dikerjakan di antaranya kapal belayar dari Kaliadem harus melapor namun hal itu tidak dilakukan nahkoda.

Dan itu melanggar UU Pelayaran.

"Pengisian bahan bakar pertamax kan seharusnya pakai selang tapi ini melalui dirigen dan itu diketahui nahkoda," ujarnya.

Tersangka dikenakan UU Pelayaran dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6755 seconds (0.1#10.140)