Pemkot Tangerang Beri Bantuan Hukum ke DI
A
A
A
TANGERANG - Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada DI, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mobil tangga tahun anggaran 2013.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, sangat menghargai proses hukum yang berjalan terkait kasus DI tersebut.
"Akan ada bantuan hukum, karena yang bersangkutan terlibat dalam pekerjaannya," kata Arief saat menghadiri Benteng Art Festival di depan Gedung Pemkot Tangerang, Jumat 17 Oktober kemarin.
Arief menuturkan, DI masih menjabat sebagai staf ahli dan belum dinonaktifkan.
“Kita belum ambil langkah penonaktifan. Statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tahun 2013.
Selain Diding, Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 miliar.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, sangat menghargai proses hukum yang berjalan terkait kasus DI tersebut.
"Akan ada bantuan hukum, karena yang bersangkutan terlibat dalam pekerjaannya," kata Arief saat menghadiri Benteng Art Festival di depan Gedung Pemkot Tangerang, Jumat 17 Oktober kemarin.
Arief menuturkan, DI masih menjabat sebagai staf ahli dan belum dinonaktifkan.
“Kita belum ambil langkah penonaktifan. Statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tahun 2013.
Selain Diding, Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 miliar.
(whb)