Mantan Kadis Damkar Kota Tangerang Jadi Tersangka

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 15:49 WIB
Mantan Kadis Damkar...
Mantan Kadis Damkar Kota Tangerang Jadi Tersangka
A A A
TANGERANG - Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil tangga Dinas Damkar Kota Tangerang. Mereka adalah mantan Kadis Damkar Kota Tangerang DI dan pemenang tender pengadaan dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) berinisial AR.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali mengatakan, penetapan DI jadi tersangka baru ditetapkan hari ini. Keduanya ditetapkan pada pengadaan mobil tangga tahun 2013.

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang, keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.6 Miliar," katanya di Tangerang, Jumat (17/10/2014).

Dikatakan Reymond, dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

"HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.

Penetapan tersangka kepada DI, karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang. Sementara AR adalah penerima pekerjaan dari DI.

Saat ditanya apakah keduanya sudah ditahan pasca penetapan tersangka, Reymond mengatakan, itu menjadi kewenangan penyidik, dan hingga saat ini belum ditentukan apakah keduanya akan ditahan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)