November, DKI Terapkan Pajak Progresif Baru

Kamis, 16 Oktober 2014 - 11:53 WIB
November, DKI Terapkan Pajak Progresif Baru
November, DKI Terapkan Pajak Progresif Baru
A A A
JAKARTA - Bulan depan, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan tarif progresif kendaraan bermotor. Penerapan tarif baru ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan di Jakarta.

"Perda (peraturan daerah) tarif pajak progresif yang baru telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kami akan mulai terapkan mulai November besok," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Rincian tarif pajak baru yaitu pada kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen yang sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

‪Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkat dari dua persen menjadi empat persen.‬ ‪Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar enam persen dari 2,5 persen.‬

‪Adapun, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor akan dikenakan 10 persen atau mengalami kenaikan enam persen dari semula empat persen.‬

‪Dengan adanya pengenaan tarif baru pajak progresif, dia berharap dapat mendongkrak penerimaan pendapatan pajak pada tahun depan.‬

‪"Tahun ini target PKB (pajak kendaraan bermotor) Rp5,1 triliun, tahun depan akan naik. Kami optimis bisa capai target PKB tahun depan dan target pajak keseluruhannya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)