DKI Sewa Mantan Pimpinan KPK Jadi Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI tunjuk mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah sebagai salah satu tim kuasa hukumnya.
"Kami lagi nyiapin pengacara untuk menggugat oknum masyarakat yang menduduki aset Pemprov DKI. Mereka diminta untuk mendampingi Pemprov DKI agar aset yang duduki dapat direbut," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (13/10/2014).
Tugas dari pengacara ini selain untuk menggugat oknum masyarakat yang mengambil lahan milik daerah, juga juga sebagai pendamping Pemprov DKI Jakarta ketika digugat oleh masyarakat. (Baca juga: DKI Sewa Pengacara, Ahok Ancang-ancang Gugat Banyak Pihak)
"Saat ini yang baru bersedia pak Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK," ungkap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebutkan, tarif jasa pengacara itu beragam, sesuai dengan tingkat kasus yang ditangani. Keterlibatannya satu paket kasus. Bila kasus naik ke tingkat banding dan kasasi, maka tarifnya disesuaikan.
"Kini satuan tarifnya diatur sedemikian rupa. Seperti tawaran beauty contest," tandas Ahok.
"Kami lagi nyiapin pengacara untuk menggugat oknum masyarakat yang menduduki aset Pemprov DKI. Mereka diminta untuk mendampingi Pemprov DKI agar aset yang duduki dapat direbut," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (13/10/2014).
Tugas dari pengacara ini selain untuk menggugat oknum masyarakat yang mengambil lahan milik daerah, juga juga sebagai pendamping Pemprov DKI Jakarta ketika digugat oleh masyarakat. (Baca juga: DKI Sewa Pengacara, Ahok Ancang-ancang Gugat Banyak Pihak)
"Saat ini yang baru bersedia pak Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK," ungkap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebutkan, tarif jasa pengacara itu beragam, sesuai dengan tingkat kasus yang ditangani. Keterlibatannya satu paket kasus. Bila kasus naik ke tingkat banding dan kasasi, maka tarifnya disesuaikan.
"Kini satuan tarifnya diatur sedemikian rupa. Seperti tawaran beauty contest," tandas Ahok.
(ysw)