Penjual Kupon Togel Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu, 12 Oktober 2014 - 16:23 WIB
Penjual Kupon Togel Terancam 10 Tahun Penjara
Penjual Kupon Togel Terancam 10 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Jajaran Polsek Sukmajaya mengamankan penjual kupon judi togel di Pasar Agung, Sukmajaya, Depok. Polisi mengamankan dua orang penjual yaitu DDS (54), dan HH (59) saat bermain judi togel.

"Kedua pelaku memang sebelumnya sudah kami incar. Ini pun berdasarkan keresahan pedagang dan pembeli, kalau ada yang main judi. Mereka kami ciduk sedang berjudi," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo di Depok, Minggu (12/10/2014).

Saat diciduk, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang Rp233.000, buku rekapan, buku tafsir mimpi, dua buah handphone yang berisi pemesanan nomer togel, dua buah ballpoint, satu buah dompet untuk simpan hasil pembelian.

"Modusnya pelaku mangkal dan menunggu pelanggan untuk membeli atau memasang nomor undian," tambahnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dia mengakunya enggak punya pekerjaan, rumah mengontrak, anak tiga masih sekolah. Judi adalah penyakit masyarakat yang harus dibasmi, dan memang pelaku adalah pemain lama. Kami nggak berhenti sampai disini saja, pemberantasan judi terus dilakukan," kata Agus.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. "Terkena Pasal 303 KUHP, maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)