Simpan Sabu 6 Kg, Pasutri di Neglasari Ditangkap
A
A
A
TANGERANG - Sepasang pasutri Miftah Sulaeman (24) dan Yeni Adela Sofiyah (31) diringkus BNN. Mereka ditangkap lantaran menyembunyikan 6 Kg narkoba jenis sabu.
Pasangan ini merupakan warga Kampung Pisang, RT 002/RW 10, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap setelah petugas BNN yang dipimpin oleh Kasi Lintas Batas Interdiksi BNN AKBP Pugi S menggerebek rumah kontrakan milik H. Rustam.
Rumah kontrakan itu diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan oleh enam petugas BNN itu, mereka berhasil mengamankan sabu 6 kg tersebut yang dibungkus plastik warna putih dan disembunyikan di dalam lemari kamar tidur pelaku.
Kapolsek Neglasari Kompol Alit Syahrul Anas saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, BNN yang melakukan penggerebekan," katanya singkat kepada wartawan di Tangerang, Kamis (9/10/2014).
Meski demikian, Alit enggan berkomentar banyak terkait penggerebekan dan penangkapan di wilayah hukumnya tersebut.
Pasangan ini merupakan warga Kampung Pisang, RT 002/RW 10, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap setelah petugas BNN yang dipimpin oleh Kasi Lintas Batas Interdiksi BNN AKBP Pugi S menggerebek rumah kontrakan milik H. Rustam.
Rumah kontrakan itu diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan oleh enam petugas BNN itu, mereka berhasil mengamankan sabu 6 kg tersebut yang dibungkus plastik warna putih dan disembunyikan di dalam lemari kamar tidur pelaku.
Kapolsek Neglasari Kompol Alit Syahrul Anas saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, BNN yang melakukan penggerebekan," katanya singkat kepada wartawan di Tangerang, Kamis (9/10/2014).
Meski demikian, Alit enggan berkomentar banyak terkait penggerebekan dan penangkapan di wilayah hukumnya tersebut.
(mhd)