DKI Ubah Sistem Penagihan Fasos/Fasum ke Pengembang

Kamis, 09 Oktober 2014 - 02:24 WIB
DKI Ubah Sistem Penagihan...
DKI Ubah Sistem Penagihan Fasos/Fasum ke Pengembang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan meminta para pengembang untuk menyerahkan fasos/fasum sebelum menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, selama ini pengembang perumahan sangat sulit saat ditagih perihal penyerahan kewajibannya berupa fasos/fasum.

Padahal, SIPPT dan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Saefullah, Pemprov DKI mengubah penerbitan SIPPT dan IMB.

"Ke depan setiap pengembang yang berniat mengajukan SIPPT dan IMB, harus menandatangani perjanjian yang berisi tentang penyerahan kewajiban terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin. Kita ubah prosedurnya," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 Oktober kemarin.

Dengan begitu, apabila para pengembang tersebut ingkar, bisa dituntut ke jalur hukum.

"Jangan cuma janji-jani palsu terus. Semua itu kan untuk pembangunan di DKI Jakarta yang dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7957 seconds (0.1#10.140)