Kuasa Hukum Terdakwa: Kesaksian Korban Bertolak Belakang
A
A
A
JAKARTA - Korban kekerasan seksual di JIS yakni AK dan AL memberikan kesaksian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Patra M Zein kuasa hukum terdakwa Virigiawan Amin mengatakan, keterangan saksi korban AL bertolak belakang dengan keterangan ibunya.
Sebagai contoh ibu dari AL menyatakan dia tidak pernah diberitahu kejadian kekerasan seksual oleh anaknya, karena diancam dibunuh oleh para pelaku.
"Kesaksian anak tadi, dia memberitahu kepada guru Alendi, setelah kejadian tidak ada ancaman," jelas Patra usai sidang kepada wartawan Rabu 8 Oktober kemarin.
Dengan demikian artinya tidak ada ancaman dan sudah diberitahukan ke gurunya.
"Mestinya kalau terjadi, guru menindak lanjuti. Nanti gurunya bisa dihadirkan sebagai saksi," tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Saut Irianto Rajaguguk menambahkan, sejak awal kasus ini terlihat sangat dipaksakan.
Sebagai contoh dalam hal penetapan para tersangka kebersihan sebagai tersangka.
Saut menuturkan, berdasar keterangan saksi David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya Rabu 1 Oktober lalu, setelah mendapat laporan adanya dugaan kekerasan terhadap AK.
Pada 25 Maret, David mendatangi ibu dari AK dan menyerahkan 34 foto dan nama petugas kebersihan di JIS.
Dalam kesempatan itu, foto-foto tersebut ditunjukkan kepada AK untuk menunjuk siapa-siapa yang telah melakukan tindak asusila terhadap si anak.
"Saat menunjukkan foto ke AK tidak ada psikolog yang mendampingi," ujarnya.
Dalam keterangan saksi lainnya, Maria A. Josephin yang juga nenek korban, Saut menambahkan, nenek AK itu melihat David meninggalkan foto-foto petugas kebersihan JIS di rumah korban.
Informasi ini berbeda dengan pernyataan ibu AK bahwa foto-foto itu dibawa pulang oleh David.
"Jadi ada ruang dan kesempatan untuk menunjuk orang dalam foto tersebut secara tidak independen dan bukan dari korban. Apalagi ibu AK itu di sidang mengaku tidak pernah melihat langsung kejadian kekerasan seksual itu," katanya di tempat yang sama.
Bukti-bukti dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterangan ibu AK berbeda dengan kenyataan yang terjadi.
"Saya rasa majelis hakim sangat paham dengan perkembangan ini dan pada akhirnya kami yakin kebenaran akan terbukti," tukasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Patra M Zein kuasa hukum terdakwa Virigiawan Amin mengatakan, keterangan saksi korban AL bertolak belakang dengan keterangan ibunya.
Sebagai contoh ibu dari AL menyatakan dia tidak pernah diberitahu kejadian kekerasan seksual oleh anaknya, karena diancam dibunuh oleh para pelaku.
"Kesaksian anak tadi, dia memberitahu kepada guru Alendi, setelah kejadian tidak ada ancaman," jelas Patra usai sidang kepada wartawan Rabu 8 Oktober kemarin.
Dengan demikian artinya tidak ada ancaman dan sudah diberitahukan ke gurunya.
"Mestinya kalau terjadi, guru menindak lanjuti. Nanti gurunya bisa dihadirkan sebagai saksi," tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Saut Irianto Rajaguguk menambahkan, sejak awal kasus ini terlihat sangat dipaksakan.
Sebagai contoh dalam hal penetapan para tersangka kebersihan sebagai tersangka.
Saut menuturkan, berdasar keterangan saksi David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya Rabu 1 Oktober lalu, setelah mendapat laporan adanya dugaan kekerasan terhadap AK.
Pada 25 Maret, David mendatangi ibu dari AK dan menyerahkan 34 foto dan nama petugas kebersihan di JIS.
Dalam kesempatan itu, foto-foto tersebut ditunjukkan kepada AK untuk menunjuk siapa-siapa yang telah melakukan tindak asusila terhadap si anak.
"Saat menunjukkan foto ke AK tidak ada psikolog yang mendampingi," ujarnya.
Dalam keterangan saksi lainnya, Maria A. Josephin yang juga nenek korban, Saut menambahkan, nenek AK itu melihat David meninggalkan foto-foto petugas kebersihan JIS di rumah korban.
Informasi ini berbeda dengan pernyataan ibu AK bahwa foto-foto itu dibawa pulang oleh David.
"Jadi ada ruang dan kesempatan untuk menunjuk orang dalam foto tersebut secara tidak independen dan bukan dari korban. Apalagi ibu AK itu di sidang mengaku tidak pernah melihat langsung kejadian kekerasan seksual itu," katanya di tempat yang sama.
Bukti-bukti dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterangan ibu AK berbeda dengan kenyataan yang terjadi.
"Saya rasa majelis hakim sangat paham dengan perkembangan ini dan pada akhirnya kami yakin kebenaran akan terbukti," tukasnya.
(whb)