Diduga Jual Rumah Dinas, Eks PNS DKI Ditahan

Selasa, 07 Oktober 2014 - 18:02 WIB
Diduga Jual Rumah Dinas,...
Diduga Jual Rumah Dinas, Eks PNS DKI Ditahan
A A A
JAKARTA - Kejari Jakarta Pusat menahan pensiunan PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait penjualan aset negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting mengatakan,
dr SIC pensiunan PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta ditahan karena menjual aset negara berupa rumah dinas kesehatan dokter di Jalan Percetakan Negara No. 20, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penjualan aset negara tersebut dilakukan tersangka saat masih aktif sebagai PNS pada 2008.

Menurut Datas, ketika masih aktif sebagai dokter, SIC memohon kepada Pemprov DKI pada tahun 2005 untuk bisa beli rumah tersebut.

Selanjutnya pada 2008 ada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). SIC pun mengikuti program tersebut. Setelah itu, SIC berhasil mendapatkan hak guna pakai.

"Berhasil mendapatkan rumah tersebut, tersangka pun langsung menjual rumah dengan luas 279 meter persegi dengan harga mencapai Rp722 juta," papar Datas kepada wartawan, Selasa (7/10/2014).

Tersangka menjual rumah secara bertahap, mulai dengan halaman seluas 167 meter persegi yang dijual Rp358 juta. Kemudian, rumah seluas 112 meter persegi dengan harga Rp364 juta.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Jaja Raharja mengatakan, hingga kini masih memeriksa tersangka secara intensif.

Selain itu penyitaan terhadap aset negara tersebut juga akan dilakukan segera.

Terkait lolosnya surat tanah yang menjadi kepemilikan tersangka oleh BPN. Kejaksaan juga akan memeriksa BPN.

“Kita akan periksa pegawai BPN terkait perubahan surat tanah. Tidak tertutup kemungkinan jika BPN terlibat maka akan terseret dalam kasus penyelewengan aset negara,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)