Tiba-tiba di Kamar Janda, Pemuda Cabul Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
BOGOR - Pemuda Kampung Jampang 1, RT1/2 Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibekuk polisi. M Ali alias Ilafah (24), diringkus lantaran bertindak asusila terhadap Y janda berusia 60 tahun.
Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam dan mulai melakukan pelecehan terhadap wanita yang tak lain tetangganya itu.
Aksi tak beretika itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Rabu 1 Oktober 2014 dini hari. Saat itu, korban kebetulan lupa mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya.
"Saat tertidur pulas, saya merasa ada orang di sebelah (saya). Benar saja, saat menengok ada dia (pelaku)," katanya saat ditemui di Polsek Sukaraja, Kamis (2/10/2014).
Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak. Pelaku pun melakukan berbagai tindakan yang tidak beretika kepada Y.
Mendapat perlakuan yang tidak senonoh ini, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan pelaku. Perlawanan korban akhirnya membuah hasil. Pelaku pun melarikan diri.
Berkat laporan Y, Polsek Sukaraja pun membekuk pelaku. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," terang Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjhajono.
Pelaku hanya menggunakan kaos dan celana pendek saat melakukan aksinya.
Berdasar keterangan yang digali petugas, ternyata bukan hanya sekali ini pelaku melakukan aksi cabulnya. Tetangga lain juga pernah disatroni pelaku, yakni HL (40).
Aksi pelaku terhadap HL tidak jauh berbeda dengan Y. Namun saat itu HL sempat berteriak dan membuat pelaku kalang kabut dan lari ketakutan.
Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam dan mulai melakukan pelecehan terhadap wanita yang tak lain tetangganya itu.
Aksi tak beretika itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Rabu 1 Oktober 2014 dini hari. Saat itu, korban kebetulan lupa mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya.
"Saat tertidur pulas, saya merasa ada orang di sebelah (saya). Benar saja, saat menengok ada dia (pelaku)," katanya saat ditemui di Polsek Sukaraja, Kamis (2/10/2014).
Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak. Pelaku pun melakukan berbagai tindakan yang tidak beretika kepada Y.
Mendapat perlakuan yang tidak senonoh ini, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan pelaku. Perlawanan korban akhirnya membuah hasil. Pelaku pun melarikan diri.
Berkat laporan Y, Polsek Sukaraja pun membekuk pelaku. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," terang Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjhajono.
Pelaku hanya menggunakan kaos dan celana pendek saat melakukan aksinya.
Berdasar keterangan yang digali petugas, ternyata bukan hanya sekali ini pelaku melakukan aksi cabulnya. Tetangga lain juga pernah disatroni pelaku, yakni HL (40).
Aksi pelaku terhadap HL tidak jauh berbeda dengan Y. Namun saat itu HL sempat berteriak dan membuat pelaku kalang kabut dan lari ketakutan.
Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(mhd)