Lelaki Ini Edarkan Togel ke Jemaah Masjid
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk Robi Gayustika (48) pengedar judi togel yang kerap tidur dan memasarkan produk haram tersebut di masjid.
Lelaki paruh baya ini diringkus petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (1/10/2014) malam.
Kapolsek Taman Sari AKBP Tri Suhartono menjelaskan, penangkapan Robi bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan peredaran togel di area masjid.
"Kita lakukan penelusuran ternyata pengedarnya ialah Robi yang selama ini kerap tidur di masjid. Tersangka sangat nekat, dia menjual togel tersebut ke jemaah masjid," jelas Tri kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Tri menuturkan, dari tangan pelaku telah disita uang tunai ratusan ribu rupiah dan kertas rekapan togel sebanyak 11 lembar.
"Kami masih mendalami kasus ini. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Lelaki paruh baya ini diringkus petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (1/10/2014) malam.
Kapolsek Taman Sari AKBP Tri Suhartono menjelaskan, penangkapan Robi bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan peredaran togel di area masjid.
"Kita lakukan penelusuran ternyata pengedarnya ialah Robi yang selama ini kerap tidur di masjid. Tersangka sangat nekat, dia menjual togel tersebut ke jemaah masjid," jelas Tri kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Tri menuturkan, dari tangan pelaku telah disita uang tunai ratusan ribu rupiah dan kertas rekapan togel sebanyak 11 lembar.
"Kami masih mendalami kasus ini. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
(whb)