Gugat Pelanggar Perda, DKI Serius Sewa Pengacara

Rabu, 01 Oktober 2014 - 21:56 WIB
Gugat Pelanggar Perda,...
Gugat Pelanggar Perda, DKI Serius Sewa Pengacara
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mulai menyusun anggaran untuk sewa pengacara pada RAPBD 2015. Pengacara ini disiapkan untuk menguggat para pelanggar Perda.

“Saya sudah diperintahkan oleh Pak Ahok agar mengalokasikan anggaran dalam RAPBD 2015 bagi kebutuhan pengacara untuk mewakili Pemprov DKI dalam mengajukan gugatan kami,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).

Anggaran yang akan dialokasikan dalam RAPBD 2015 dalam bentuk paket lelang sewa pengacara per kasus.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menentukan besaran anggaran yang akan dialokasi untuk per kasus.

Selain harus memprediksikan berapa kasus yang akan ditangani selama tahun 2015, juga harus menghitung jumlah kasus perdata dan pidana yang akan dihadapi selama setahun.

Sebab, besaran biaya penanganan perkara perdata biasanya lebih besar daripada biaya penanganan perkara pidana.

“Nanti anggarannya dilelang per paket. Biasanya ujung-ujungnya dihitung per kasus," terangnya.

Mengenai nilai nominalnya, lanjut Saefullah, belum sampai ke sana perhitungannya. Pemprov DKI akan berkonsultasi dulu dengan beberapa pengacaranya.

"Biaya per kasus kan beda-beda. Kalau kasus perdata, misalnya kasus sengketa tanah, lebih repot untuk kumpulin data, butuh tenaga ekstra, kalau pidana relatif lebih gampang lah,” jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6254 seconds (0.1#10.140)