Suster Baby Daycare Pertamina Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan suster dan cleaning service di baby daycare Pertamina sebagai tersangka. Rencananya mereka akan diperiksa pekan depan tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik sudah selesai memeriksa beberapa orang saksi.
“Sudah diperiksa dua Baby Sitter, dan satu orang cleaning service, jadi pekan depan Baby Sitter DN dipanggil sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Baby Sitter tersebut mengakui mengayun terlalu keras. Selain itu pemeriksaan juga menunjukkan secara jelas apa yang terjadi dan pelaku adalah DN berdasarkan saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV.
“Psikolog anak juga sudah memberi keterangan, dan dipadukan hasil visum,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak. Meski menjadi tersangka, DN tidak ditahan petugas.
Seperti diketahui, Lisa orangtua RAN membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat setelah melihat ada memar di pipi kiri bayi RAN. Lisa menduga ada tiga orang yang terlibat dalam penganiayaan anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik sudah selesai memeriksa beberapa orang saksi.
“Sudah diperiksa dua Baby Sitter, dan satu orang cleaning service, jadi pekan depan Baby Sitter DN dipanggil sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Baby Sitter tersebut mengakui mengayun terlalu keras. Selain itu pemeriksaan juga menunjukkan secara jelas apa yang terjadi dan pelaku adalah DN berdasarkan saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV.
“Psikolog anak juga sudah memberi keterangan, dan dipadukan hasil visum,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak. Meski menjadi tersangka, DN tidak ditahan petugas.
Seperti diketahui, Lisa orangtua RAN membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat setelah melihat ada memar di pipi kiri bayi RAN. Lisa menduga ada tiga orang yang terlibat dalam penganiayaan anaknya.
(ysw)