BNN Tangkap Bandar Narkoba Beromzet Miliaran Rupiah
A
A
A
JAKARTA - BNN berhasil menangkap seorang narapidana yang diduga kuat menjadi bandar narkoba. Tak hanya itu, narapidana bernama Pony Tjandra (47) itu terlibat kejahatan pencucian uang dengan aset puluhan miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Agus Sofyan mengatakan, Pony ditangkap di Perumahan Pantai Mutiara Blok R, Pluit, Jakarta Utara pada tanggal 25 September lalu.
Dari tangan Pony, petugas menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan satu unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, satu unit mobil Jaguar, satu unit mobil Honda Odysey, dua unit jetski dan tiga unit motor Harley Davidson.
"Kami juga mengamankan istrinya Pony, Santi (47), di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Agus Sofyan, saat konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Dari tangan istrinya, kata dia, BNN kembali menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, empat sertifikat tanah di Jepara, satu certificate tanah di Subang, dan satu certificate tanah di Pandeglang.
Agus menjelaskan, penangkapan Pony merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba di antaranya Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp600 miliar," pungkasnya.
Sementara Santi mengaku, tidak mengetahui asal dari harta benda suaminya. Dia berdalih, seluruh hartanya merupakan hasil usaha bisnis butik dan lumbung padi di Jepara.
"Itu harta hasil usaha saya. Dahulu memang suami saya bisnis narkoba tapi sudah berhenti total sejak tahun 2012," kilahnya.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Agus Sofyan mengatakan, Pony ditangkap di Perumahan Pantai Mutiara Blok R, Pluit, Jakarta Utara pada tanggal 25 September lalu.
Dari tangan Pony, petugas menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan satu unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, satu unit mobil Jaguar, satu unit mobil Honda Odysey, dua unit jetski dan tiga unit motor Harley Davidson.
"Kami juga mengamankan istrinya Pony, Santi (47), di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Agus Sofyan, saat konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Dari tangan istrinya, kata dia, BNN kembali menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, empat sertifikat tanah di Jepara, satu certificate tanah di Subang, dan satu certificate tanah di Pandeglang.
Agus menjelaskan, penangkapan Pony merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba di antaranya Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp600 miliar," pungkasnya.
Sementara Santi mengaku, tidak mengetahui asal dari harta benda suaminya. Dia berdalih, seluruh hartanya merupakan hasil usaha bisnis butik dan lumbung padi di Jepara.
"Itu harta hasil usaha saya. Dahulu memang suami saya bisnis narkoba tapi sudah berhenti total sejak tahun 2012," kilahnya.
(mhd)