Curi Uang Majikan, Satpam Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2014 - 23:00 WIB
Curi Uang Majikan, Satpam...
Curi Uang Majikan, Satpam Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Seorang Satpam ditangkap petugas Polsek Tebet, Jakarta Selatan lantaran mencuri uang majikannya Rp140 juta. Hal itu dilakukan secara bertahap.

"Pertama dia ambil Rp10 juta, kedua Rp10 juta paling besar dia ambil Rp40 juta, lama-lama tersangka jadi kalap. Sampai tujuh kali beraksi dicurigai oleh korban dan melaporkan ke polisi," kata Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarman di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Ketut menceritakan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku sempat menuduh mantan pembantu di rumah majikannya Jasspret Singh Kohli (38), seorang pengusaha pertambangan asal India.

"Pelaku bernama Suhendang (44), dia mengaku setelah diperiksa secara intensif," katanya.

Pencurian itu dilakukan Suhendang, kata dia, saat majikannya itu pergi pada sore hari. Pelaku yang mudah melihat uang yang berada di kamar korban lantaran kamar di lantai dua itu tak dikunci.

Bahkan, kata dia, berdasarkan penyidikan polisi berhasil menemukan barang bukti yang dipakai pelaku. Tak hanya membeli barang, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk foya-foya.

"Setelah kami analisa dan mendalami pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui telah mengambil uang majikannya dan tersisa Rp40 juta di tempat mertuanya di Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Dari barang bukti yang diamankan berupa, perhiasan emas, sepeda motor Honda Beat, uang Rp40 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7590 seconds (0.1#10.140)