Gugat Rp1 M, Mantu Fatimah Keukeuh Tak Pernah Dibayar
A
A
A
TANGERANG - Nurhakim, menantu dari Hj Fatimah (90), mengaku belum pernah menerima pembayaran tanah seperti yang dikatakan mertuanya. Bahkan, dia bersih keras belum menerima pembayaran tanah seluas 397 meter itu.
"Saya belum pernah menerima uang pembayaran tanah yang diakui para tergugat dibeli dari saya," katanya usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (30/9/2014).
Bahkan terkait dengan surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim juga mengelak. Bahkan, suami Nurhana ini kembali menuding Fatimah sudah memalsukan surat tersebut.
"Saya merasa tidak pernah menandatanganinya, saya tidak pernah buat surat pernyataan tanda-tangannya jelas beda. Itu dipalsukan," katanya.
Akan tetapi, dia mengaku siap untuk bermusyawarah kembali dengan mertuanya dalam penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan seperti yang disarankan hakim.
Sebelumnya hakim dalam persidangan mengatakan, kedua pihak untuk berembuk mencari kesepakatan yang menguntungkan.
"Bagaimana pun juga penggugat dan tergugat ini kan masih satu keluarga. Keputusan hakim nantinya tidak akan memenuhi keadilan salah satu pihak, pasti ada yang merasa dirugikan, maka cobalah dahulu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, kepada penggugat dan tergugat sebelum menutup persidangan.
"Saya belum pernah menerima uang pembayaran tanah yang diakui para tergugat dibeli dari saya," katanya usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (30/9/2014).
Bahkan terkait dengan surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim juga mengelak. Bahkan, suami Nurhana ini kembali menuding Fatimah sudah memalsukan surat tersebut.
"Saya merasa tidak pernah menandatanganinya, saya tidak pernah buat surat pernyataan tanda-tangannya jelas beda. Itu dipalsukan," katanya.
Akan tetapi, dia mengaku siap untuk bermusyawarah kembali dengan mertuanya dalam penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan seperti yang disarankan hakim.
Sebelumnya hakim dalam persidangan mengatakan, kedua pihak untuk berembuk mencari kesepakatan yang menguntungkan.
"Bagaimana pun juga penggugat dan tergugat ini kan masih satu keluarga. Keputusan hakim nantinya tidak akan memenuhi keadilan salah satu pihak, pasti ada yang merasa dirugikan, maka cobalah dahulu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, kepada penggugat dan tergugat sebelum menutup persidangan.
(mhd)