Kejagung Tahan Kadinkes Tangerang Selatan

Selasa, 30 September 2014 - 03:22 WIB
Kejagung Tahan Kadinkes Tangerang Selatan
Kejagung Tahan Kadinkes Tangerang Selatan
A A A
JAKARTA - Kepala Dinkes Tangsel Dadang ditahan penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas tahun 2011/2012.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana menuturkan Dadang ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Dadang bersama enam orang lainnya merupakan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dadang yang ditetapkan tersangka pada 13 Juni lalu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam.

“Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” kata Tony di Kejagung, Senin 29 September kemarin.
Dadang dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tony menuturkan pemeriksaan Dadang difokuskan pada tugas dan kewenangannya sebagai kepala dinas. Selain itu juga terkait dengan kronologis pengusulan dana untuk pembangunan puskesmas oleh Dinkes.

Dadang yang mengenakan kemeja merah, enggan berkomentar saat ditanya wartawan. Dadang bergeming dengan menutup mulutnya.

Dia keluar kantor penyidik di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 19.15 WIB tadi malam dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan Kejagung B 14 92 WQ.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan atasannya dalam kasus ini, Dadang sama sekali tak bersuara, bahkan tidak berekspresi. Dia langsung melengos masuk mobil tahanan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)