Lokasi Prostitusi Kalijodo Segera Diubah Jadi RTH
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membongkar kawasan prostitusi Kalijodo. Selanjutnya kawasan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota.
Camat Tambora, Yunus Burhan mengaku, sudah mendapatkan informasi program pengembalian fungsi jalan di kawasan Kalijodo.
"Kalijodo akan dibongkar, rencananya akan diubah menjadi RTH. Kami belum bisa melakukan sosialisasi kepada warga perihal wacana penertiban, lantaran belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI," kata Yunus Burhan saat dihubungi Sindonews Senin 29 September kemarin.
Yunus menjelaskan, kawasan Kalijodo berada di perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Untuk wilayah Jakarta Barat yang masuk ke dalam kawasan Kalijodo dan akan ditertibkan hanya mencakup 1 RT saja, yakni RT 07/10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
Selebihnya masuk dalam wilayah kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Yunus, persoalan pembongkaran rumah warga di Kalijodo harus dilakukan dengan berhati-hati. Meskipun bangunan warga berada di atas lahan milik pemerintah.
"Kawasan tersebut banyak terdapat kepentingan serta merebaknya aksi premanisme dan prostitusi," jelasnya.
Oleh karena, lanjut Yunus, penertibannya tidak boleh asal, harus ada koordinasi dari semua pihak.
"Jika instruksi sudah turun, barulah kami memulai pendataan," tegasnya.
Camat Tambora, Yunus Burhan mengaku, sudah mendapatkan informasi program pengembalian fungsi jalan di kawasan Kalijodo.
"Kalijodo akan dibongkar, rencananya akan diubah menjadi RTH. Kami belum bisa melakukan sosialisasi kepada warga perihal wacana penertiban, lantaran belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI," kata Yunus Burhan saat dihubungi Sindonews Senin 29 September kemarin.
Yunus menjelaskan, kawasan Kalijodo berada di perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Untuk wilayah Jakarta Barat yang masuk ke dalam kawasan Kalijodo dan akan ditertibkan hanya mencakup 1 RT saja, yakni RT 07/10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
Selebihnya masuk dalam wilayah kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Yunus, persoalan pembongkaran rumah warga di Kalijodo harus dilakukan dengan berhati-hati. Meskipun bangunan warga berada di atas lahan milik pemerintah.
"Kawasan tersebut banyak terdapat kepentingan serta merebaknya aksi premanisme dan prostitusi," jelasnya.
Oleh karena, lanjut Yunus, penertibannya tidak boleh asal, harus ada koordinasi dari semua pihak.
"Jika instruksi sudah turun, barulah kami memulai pendataan," tegasnya.
(whb)