Dibekuk Polisi, Pencuri Motor Ini Gagal Menikah
A
A
A
JAKARTA - Martunus (23) pencuri motor yang hendak menikah bulan depan dibekuk petugas Polsek Kalideres. Tersangka beraksi dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pengeroyokan dibekuk petugas Polsek Kalideres.
Tersangka diringkus usai memperdaya FR (14) bocah yang mengendarai sepeda motor di dekat halte SMAN 95 Jalan 11 Maret, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (28/9/2014) malam.
Saat itu korban dihentikan oleh Marrtunus dan J (24) yang juga mengendarai sepeda motor.
"Korban dituduk mengeroyok adik pelaku. Selanjutnya, korban diajak ke sebuah tempat dengan dalih melihat kondisi adik pelaku,"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Andika Urrasyidin kepada wartawan, Senin (29/9/2014) sore.
Ditengah perjalanan, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan ponsel. Karena tak berdaya, korban pun hanya bisa pasrah.
Selanjutnya, korban pulang ke rumah dan mengadukan kejahatan tersebut ke Sugeng orang tuanya. Polisi yang menerima laporan korban bergegas melakukan penyelidikan.
"Martunus kami bekeuk saat mengendari sepeda motor milik korban. Kita masih memburu J yang telah diketahui tempat persembunyiannya. Martunus ini hendak menikah bulan depan," ujar Andika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Tersangka diringkus usai memperdaya FR (14) bocah yang mengendarai sepeda motor di dekat halte SMAN 95 Jalan 11 Maret, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (28/9/2014) malam.
Saat itu korban dihentikan oleh Marrtunus dan J (24) yang juga mengendarai sepeda motor.
"Korban dituduk mengeroyok adik pelaku. Selanjutnya, korban diajak ke sebuah tempat dengan dalih melihat kondisi adik pelaku,"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Andika Urrasyidin kepada wartawan, Senin (29/9/2014) sore.
Ditengah perjalanan, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan ponsel. Karena tak berdaya, korban pun hanya bisa pasrah.
Selanjutnya, korban pulang ke rumah dan mengadukan kejahatan tersebut ke Sugeng orang tuanya. Polisi yang menerima laporan korban bergegas melakukan penyelidikan.
"Martunus kami bekeuk saat mengendari sepeda motor milik korban. Kita masih memburu J yang telah diketahui tempat persembunyiannya. Martunus ini hendak menikah bulan depan," ujar Andika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(whb)