Pilkada Dipilih DPRD Juga Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada ruang khusus untuk pemilihan kepala daerah. Karena, pilkada melalui DPRD maupun dipilih langsung oleh rakyat sama-sama demokratis.
"Jadi semua sama tidak ada yang khusus," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik saat dihubungi Sindonews, Minggu 28 September 2014.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini, pilkada dipilih langsung oleh rakyat maupun DPRD sama-sama demokratis. Maka itu, kata dia, baik DKI dan daerah yang lainnya sama saja.
"Semuanya sama saja. Tidak ada pengecualian. Karena semuanya sama-sama demokrasi," kata Sidik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Joko Widodo memastikan, kalau DKI Jakarta memiliki UU Khusus yang bisa menggelar pilkada langsung. Semua itu telah diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Oh iya. Jakarta ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29 tahun 2007. Coba dibuka UU-nya," ujarnya di Jakarta, Jumat 26 September 2014.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.mahkamahkonstitusi.go.id putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah menganggap Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.
Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."
Menurut Mahkamah, makna frasa "dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.
"Jadi semua sama tidak ada yang khusus," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik saat dihubungi Sindonews, Minggu 28 September 2014.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini, pilkada dipilih langsung oleh rakyat maupun DPRD sama-sama demokratis. Maka itu, kata dia, baik DKI dan daerah yang lainnya sama saja.
"Semuanya sama saja. Tidak ada pengecualian. Karena semuanya sama-sama demokrasi," kata Sidik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Joko Widodo memastikan, kalau DKI Jakarta memiliki UU Khusus yang bisa menggelar pilkada langsung. Semua itu telah diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Oh iya. Jakarta ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29 tahun 2007. Coba dibuka UU-nya," ujarnya di Jakarta, Jumat 26 September 2014.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.mahkamahkonstitusi.go.id putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah menganggap Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.
Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."
Menurut Mahkamah, makna frasa "dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.
(mhd)