Besok Polisi Akan Periksa ABK KM Paus
A
A
A
JAKARTA - Besok, Polres Kepulauan Seribu akan memeriksa Anak Buah Kapal (ABK) terkait kapal milik Dishub DKI yang meledak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian bisa memeriksa ABK yang terluka karena tim dokter menyatakan sudah dapat dimintai keterangan.
Selain memeriksa ABK KM Paus II, penyidik kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli bidang kelautan dan mekanisme mesin.
"Kita ingin memastikan siapa yang menyuruh mengisi bbm jenis pertamax," katanya di Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Pada pekan depan, penyidik juga akan mengagendakan konfrontasi antara Syahbandar dengan petugas Pelabuhan Kaliadem dalam kaitannya surat izin berlayar.
Rikwanto menuturkan, materi penyidikan termasuk soal standar prosedur operasi perizinan kapal layak berlayar atau tidak, serta masalah teknis lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan izin KM Paus II berlayar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka insiden KM Paus II meledak yakni Nahkoda ABD dengan jeratan Pasal 360 ayat 1 KUHP Tentang mengakibatkan orang luka berat dan Pasal 117 Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu 27 Agustus sekitar pukul10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian bisa memeriksa ABK yang terluka karena tim dokter menyatakan sudah dapat dimintai keterangan.
Selain memeriksa ABK KM Paus II, penyidik kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli bidang kelautan dan mekanisme mesin.
"Kita ingin memastikan siapa yang menyuruh mengisi bbm jenis pertamax," katanya di Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Pada pekan depan, penyidik juga akan mengagendakan konfrontasi antara Syahbandar dengan petugas Pelabuhan Kaliadem dalam kaitannya surat izin berlayar.
Rikwanto menuturkan, materi penyidikan termasuk soal standar prosedur operasi perizinan kapal layak berlayar atau tidak, serta masalah teknis lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan izin KM Paus II berlayar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka insiden KM Paus II meledak yakni Nahkoda ABD dengan jeratan Pasal 360 ayat 1 KUHP Tentang mengakibatkan orang luka berat dan Pasal 117 Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu 27 Agustus sekitar pukul10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang.
(mhd)