Sidang Ibu Kandung Digugat Rp1 M Digelar di Rumah
A
A
A
TANGERANG - PN Tangerang menggelar sidang perdata gugatan Rp1 miliar terhadap Hj Fatimah (90) yang diajukan anak kandungnya. Sidang digelar di rumah yang disengketakan.
Sidang yang dihadiri ketua, anggota majelis hakim dan panitera PN Tangerang ini berlangsung di rumah Fatimah, Jalan KH Hasyim Azhari RT 02/01, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (26/9/2014) tadi pagi.
Sidang ini pun dihadiri Fatimah selaku tergugat, dan penggugat yakni, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Bambang Krisna mengatakan, sidang kali ini adalah pemeriksaan langsung keterangan saksi terkait batas-batas tanah.
"Kita mau tahu batas-batas tanah dari keterangan saksi di persidangan kemarin," jelasnya.
Bambang menambahkan, sidang sengketa tanah antara anak, menantu dan ibu kadung ini akan kembali digelar pekan depan.
Seperti diketahui, Fatimah ibu ini digugat anak kandung Rp1 miliar. Gugatan itu dilayangkan anak kandung dan menantunya dalam kasus sengketa tanah.
Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Selain gugatan materil sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
Sidang yang dihadiri ketua, anggota majelis hakim dan panitera PN Tangerang ini berlangsung di rumah Fatimah, Jalan KH Hasyim Azhari RT 02/01, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (26/9/2014) tadi pagi.
Sidang ini pun dihadiri Fatimah selaku tergugat, dan penggugat yakni, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Bambang Krisna mengatakan, sidang kali ini adalah pemeriksaan langsung keterangan saksi terkait batas-batas tanah.
"Kita mau tahu batas-batas tanah dari keterangan saksi di persidangan kemarin," jelasnya.
Bambang menambahkan, sidang sengketa tanah antara anak, menantu dan ibu kadung ini akan kembali digelar pekan depan.
Seperti diketahui, Fatimah ibu ini digugat anak kandung Rp1 miliar. Gugatan itu dilayangkan anak kandung dan menantunya dalam kasus sengketa tanah.
Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Selain gugatan materil sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
(whb)