Dishub Naikkan Denda Parkir Liar Rp2 Juta

Jum'at, 26 September 2014 - 05:08 WIB
Dishub Naikkan Denda...
Dishub Naikkan Denda Parkir Liar Rp2 Juta
A A A
JAKARTA - Dishub DKI Jakarta berencana menaikkan sanksi derek menjadi Rp2 juta. Karena, sanksi derek sebesar Rp500 ribu per hari tak memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Kami akan menaikan denda sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Sebab denda Rp500 ribu, kami rasa masih belum mampu memberi efek jera," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis 25 September 2014.

Meski demikian, kata dia, hal tersebut masih dalam penghitungan. Karena, tidak semua orang yang punya mobil memiliki pendapatan yang sama.

Sementara, Pengamat Transportasi Dharmaningtyas mengatakan, denda sanksi parkir liar makin besar, makin bagus. Karena, hal itu tentunya akan memberikan efek jera kepada pemarkir liar.

"Dendanya juga harus dapat memberikan efek jera, semakin besar semakin bagus," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)