DKI Disarankan Pantau Lokasi Parkir Liar Pakai CCTV
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan menggunakan CCTV dalam memonitoring di setiap titik parkir liar yang terkoneksi ke polisi. Hal itu dinilai cara efektif untuk mengatasi kekurangan personel dan mobil derek.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Transportasi Dharmaningtyas. Nantinya, kata dia, Dishub hanya tinggal memonitoring kendaraan yang terparkir liar, mencatat dan memproses dendanya.
"Dipantau, dicatat dan didenda. Tentunya harus melibatkan kepolisian. Dendanya juga harus dapat memberikan efek jera, semakin besar semakin bagus. Namun tentunya sesuai dengan psikologis pengendara," kata dia di Jakarta, Kamis 25 September 2014.
Dia juga menilai, penerapan sanksi derek sebesar Rp500 ribu belum memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena, di Jalan Wahid Hasyim yang menjadi lokasi pertama penertiban parkir liar dengan derek dan denda Rp500 ribu, kini tetap ada pemarkir liar.
"Masyarakat itu berpikir, enggak mungkin kalau terus dirazia lokasi parkir liar. Paling (razia) saat-saat tertentu saja," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya juga tengah menghitung besaran psikologi denda kemampuan para pengendara parkir liar untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Bahkan, pihaknya juga tengah mengajukan untuk penambahan unit mobil derek dalam APBD 2015 dan menggandeng pihak swasta agar menyediakan mobil derek.
"Kami juga tengah menggandeng pihak swasta untuk pengadaan unit mobil derek, aturanya seperti apa, kami sedang membahasnya," katanya.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Transportasi Dharmaningtyas. Nantinya, kata dia, Dishub hanya tinggal memonitoring kendaraan yang terparkir liar, mencatat dan memproses dendanya.
"Dipantau, dicatat dan didenda. Tentunya harus melibatkan kepolisian. Dendanya juga harus dapat memberikan efek jera, semakin besar semakin bagus. Namun tentunya sesuai dengan psikologis pengendara," kata dia di Jakarta, Kamis 25 September 2014.
Dia juga menilai, penerapan sanksi derek sebesar Rp500 ribu belum memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena, di Jalan Wahid Hasyim yang menjadi lokasi pertama penertiban parkir liar dengan derek dan denda Rp500 ribu, kini tetap ada pemarkir liar.
"Masyarakat itu berpikir, enggak mungkin kalau terus dirazia lokasi parkir liar. Paling (razia) saat-saat tertentu saja," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya juga tengah menghitung besaran psikologi denda kemampuan para pengendara parkir liar untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Bahkan, pihaknya juga tengah mengajukan untuk penambahan unit mobil derek dalam APBD 2015 dan menggandeng pihak swasta agar menyediakan mobil derek.
"Kami juga tengah menggandeng pihak swasta untuk pengadaan unit mobil derek, aturanya seperti apa, kami sedang membahasnya," katanya.
(mhd)