Ini Kendala Penertiban Parkir Liar di Jakarta

Jum'at, 26 September 2014 - 03:05 WIB
Ini Kendala Penertiban Parkir Liar di Jakarta
Ini Kendala Penertiban Parkir Liar di Jakarta
A A A
JAKARTA - Jumlah personel dan unit mobil derek jadi kendala dalam penerapan derek parkir liar dan sanksi Rp500 ribu per hari. Bahkan guna memberikan efek jera bagi pemarkir liar, kini Dishub DKI Jakarta akan melakukan itu secara acak demi memberikan efek jera.

"Kami tidak mungkin standby di lokasi parkir liar, mengingat jumlah personel dan unit mobil derek yang tidak sebanding dengan jumlah titik parkir liar. Untuk itu kami lakukan kebijakan tersebut secara mobile," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis 25 September 2014.

Syafrin menjelaskan, saat ini jumlah personel Dishub DKI sebanyak 553 dan mobil derek sebanyak 23 dengan rincian, 14 unit derek mobil pribadi, lima unit derek berat dan sisanya derek manual.

Dengan begitu, Syafrin mengakui, tempat yang pernah ditertibkan akan kembali dipenuhi oleh pemarkir liar. Untuk mengatasinya, dia pun berharap mendapatkan peran serta masyarakat.

"Jadi apabila ada masyarakat yang melihat parkir liar di bahu jalan atau rambu dilarang parkir, silakan hubungi kami di 021-3457471. Kami akan tindaklanjuti," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5252 seconds (0.1#10.140)