2 Pembobol Kartu Kredit Milik Bule Dibekuk Polisi

Kamis, 25 September 2014 - 18:02 WIB
2 Pembobol Kartu Kredit Milik Bule Dibekuk Polisi
2 Pembobol Kartu Kredit Milik Bule Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua pembobol kartu kredit yang seluruh korbannya warga negara asing (WNA) dibekuk petugas Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah Bakti Affandi (31), dan Handitya Mahesa Sani (31).

"Kedua tersangka sudah membobol 35 kartu kredit. Seluruh korbannya ialah WNA," ungkap Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/9/2014).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak Bank Mandiri yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kedit bank asing yang menggunakan fisik kartunya dari Bank Mandiri.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melacak pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap pada 22 September lalu.
"Tersangka Bakti ditangkap di Plaza Indonesia setelah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit palsu, sedangkan tersangka Handitya ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Palm," ujarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menambahkan, kedua pelaku menggunakan kartu kredit asing tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Mereka menggesek kartu kredit palsu tersebut di toko untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari seperti berbelanja baju dan tas," ujar Didik.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menuturkan, kedua tersangka menggunakan kartu kredit dengan data-data yang palsu.

"Mereka mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing kemudian di-input-kan data tersebut ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII," jelasnya.

Dengan menggunakan card writer machine, kedua tersangka menginput data palsu tersebut ke dalam fisik kartu kredit bank nasional.
Selanjutnya, keduanya menggunakan kartu kredit aspal tersebut untuk berbelanja. Kecurigaan pihak bank ketika ada transaksi di salah satu toko data-datanya ada yang menggunakan Visa atau Master Card bank asing, tetapi fisiknya menggunakan bank nasional.

"Kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah. Yang dirugikan bank kita karena dari merchant mengklaim transaksi yang dilakukan keduanya itu ke bank nasional," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No.8/2010.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)