Parkir Liar di Margonda, 50 Mobil Digembok
A
A
A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kini tengah gencar melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda.
Koordinator Lapangan Dishub Kota Depok Ari Andromeda mengatakan, sedikitnya sudah 50 mobil yang terpaksa digembok dan ditilang dalam sepekan.
"Kami perkirakan jumlahnya lebih dari 50 mobil, razia ini rutin kami gelar setiap satu minggu dua kali dengan melibatkan pihak kepolisian," kata Ari Andromeda kepada wartawan di Depok, Selasa 23 September 2014.
Dalam razia yang dilakukan pada Senin 22 September, pihaknya berhasil menggembok sedikitnya 13 kendaraan pribadi, empat angkot, dua taksi dan satu mobil boks.
Sedangkan razia yang dilakukan, pihaknya telah menilang tiga angkot yang ngetem di sembarang tempat.
"Khusus angkot dan taksi kami yang lakukan penilangan disertakan dengan lampiran surat keterangan atau undang-undang dari Dishub, sedangkan untuk kendaraan pribadi pihak polisi lah yang melakukan penilangan," paparnya.
Dalam satu bulan ini, pihaknya telah menggelar sedikitnya 15 kali razia parkir liar. Alhasil, puluhan kendaraan terpaksa digembok dan dilakukan penilangan karena telah melanggar aturan.
"Mereka telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 Pasal 287. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu, " jelasnya
Ia menambahkan, dalam melakukan operasi tersebut bukan berarti tanpa kendala. Tak jarang pihaknya harus bersitegang dengan pemilik kendaraan dikarenakan merasa tak puas kendaraannya digembok paksa.
Selain itu, sarana dan prasarana seperti gembok yang masih minim. "Saat ini kami hanya memiliki 19 unit gembok, idealnya 50 unit. Selain itu, mobil Derek pun hanya ada satu unit itupun masih jadul," ungkapnya.
Pelaksana Pengawas Dishub Kota Depok Ikhsan menambahkan, bahwa pihaknya juga akan menambah rambu gembok di sepanjang Jalan Margonda.
"Kalau rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti sudah ada, namun untuk rambu gembok ini ke depannya akan kami tambah," tandasnya.
Koordinator Lapangan Dishub Kota Depok Ari Andromeda mengatakan, sedikitnya sudah 50 mobil yang terpaksa digembok dan ditilang dalam sepekan.
"Kami perkirakan jumlahnya lebih dari 50 mobil, razia ini rutin kami gelar setiap satu minggu dua kali dengan melibatkan pihak kepolisian," kata Ari Andromeda kepada wartawan di Depok, Selasa 23 September 2014.
Dalam razia yang dilakukan pada Senin 22 September, pihaknya berhasil menggembok sedikitnya 13 kendaraan pribadi, empat angkot, dua taksi dan satu mobil boks.
Sedangkan razia yang dilakukan, pihaknya telah menilang tiga angkot yang ngetem di sembarang tempat.
"Khusus angkot dan taksi kami yang lakukan penilangan disertakan dengan lampiran surat keterangan atau undang-undang dari Dishub, sedangkan untuk kendaraan pribadi pihak polisi lah yang melakukan penilangan," paparnya.
Dalam satu bulan ini, pihaknya telah menggelar sedikitnya 15 kali razia parkir liar. Alhasil, puluhan kendaraan terpaksa digembok dan dilakukan penilangan karena telah melanggar aturan.
"Mereka telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 Pasal 287. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu, " jelasnya
Ia menambahkan, dalam melakukan operasi tersebut bukan berarti tanpa kendala. Tak jarang pihaknya harus bersitegang dengan pemilik kendaraan dikarenakan merasa tak puas kendaraannya digembok paksa.
Selain itu, sarana dan prasarana seperti gembok yang masih minim. "Saat ini kami hanya memiliki 19 unit gembok, idealnya 50 unit. Selain itu, mobil Derek pun hanya ada satu unit itupun masih jadul," ungkapnya.
Pelaksana Pengawas Dishub Kota Depok Ikhsan menambahkan, bahwa pihaknya juga akan menambah rambu gembok di sepanjang Jalan Margonda.
"Kalau rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti sudah ada, namun untuk rambu gembok ini ke depannya akan kami tambah," tandasnya.
(maf)