Lawan Polisi, Residivis Ranmor Dihadiahi Timah Panas
A
A
A
BEKASI - Jajaran Polsek Babelan menembak satu dari dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Pelaku ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Fauzi alias Aceh dan Irwanto alias Toge.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/9/2014).
Toge dibekuk sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasn Pondok Ungu Permai, Babelan. Sedangkan, Aceh ditangkap dua jam kemudian di Cakung, Jakarta Timur.
"Tersangka Aceh melawan saat ditangkap oleh kami," ungkapnya.
Padahal, petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan, lalu mencoba melawan dan mencoba melarikan diri.
Sehingga, terpaksa petugas menembaknya di bagian kaki sebelah kirinya. Menurutnya, Aceh merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali masuk penjara. Bahkan, Aceh diketahui baru saja keluar penjara 1,5 bulan.
"Ini yang kelima masuk penjara, dan pelaku memang pemain lama," ujarnya.
Sementara hasil penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, dua sepeda motor matic jenis Mio yang merupakan hasil kejahatannya. Kini keduanya terancam Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Fauzi alias Aceh dan Irwanto alias Toge.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/9/2014).
Toge dibekuk sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasn Pondok Ungu Permai, Babelan. Sedangkan, Aceh ditangkap dua jam kemudian di Cakung, Jakarta Timur.
"Tersangka Aceh melawan saat ditangkap oleh kami," ungkapnya.
Padahal, petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan, lalu mencoba melawan dan mencoba melarikan diri.
Sehingga, terpaksa petugas menembaknya di bagian kaki sebelah kirinya. Menurutnya, Aceh merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali masuk penjara. Bahkan, Aceh diketahui baru saja keluar penjara 1,5 bulan.
"Ini yang kelima masuk penjara, dan pelaku memang pemain lama," ujarnya.
Sementara hasil penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, dua sepeda motor matic jenis Mio yang merupakan hasil kejahatannya. Kini keduanya terancam Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)