Diduga Korupsi, Mantan Pejabat Bekasi Ditahan

Selasa, 23 September 2014 - 20:14 WIB
Diduga Korupsi, Mantan...
Diduga Korupsi, Mantan Pejabat Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi terus mengusut kasus korupsi dana insentif anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan mantan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Henry Malino Samosir.

Sebelum ditahan, Henry ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. "Setelah kami periksa sebagai tersangka, lalu kami tahan HMS (Henry Malino Samosir) di Lapas Bulak Kapal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah kepada wartawan di Bekasi, Selasa 23 September 2014.

Menurut dia, tersangka menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kejari Bekasi dengan nomor print 3856/0.2.25/Fd.1/09/2014.

Tersangka ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai 23 September hingga 12 Oktober 2014.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

"HMS dijerat maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Dia mengatakan, tersangka elah menyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana insentif anggota Linmas triwulan kedua, bulan April-Juni 2014.

Dana yang diselewengkan sebesar Rp1,041 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Setelah terungkap, kata dia, tersangka mengembalikan Rp741 juta. Sisanya, Rp300 juta belum dikembalikan.

Akibat ulahnya, ribuan anggota Linmas baru mendapatkan gaji selama satu bulan Rp200 ribu.

Padahal, kata dia, seharusnya para Linmas di Kota Bekasi tersebut menerima Rp600 ribu per tiga bulan yang dibayar sekaligus.

Jaksa juga mensinyalir tersangka memalsukan tanda terima dana insentif anggota Linmas periode bulan April-Mei 2014.

Menyikapi kasus ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menerbitkan surat keputusan pencopotan Henry dari jabatan Kabid Linmas. P

emkot Bekasi menilai Henry lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)