Oknum Satpol PP Cabul Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - ZT (40) oknum Satpol PP Kota Bekasi yang melakukan pencabulan terhadap sepasangan ABG dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, ZT diringkus setelah dipancing terlebih dahulu oleh petugas.
"Enam jam setelah kita periksa. ZT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tehadap anak di bawah umur," kata Ujang di Polresta Bekasi Kota, Selasa (23/9/20914) siang.
ZT akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Tersangka masih aktif sebagai Satpol PP di Pemkot Bekasi. Kita tahan tersangka karena bukti-bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi," ujarnya.
Diketahui pasangan ABG, AR (17) dan OV (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Bekasi, pada Senin 22 September kemarin.
Ironisnya pencabulan itu dilakukan di basement Gedung Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, ZT diringkus setelah dipancing terlebih dahulu oleh petugas.
"Enam jam setelah kita periksa. ZT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tehadap anak di bawah umur," kata Ujang di Polresta Bekasi Kota, Selasa (23/9/20914) siang.
ZT akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Tersangka masih aktif sebagai Satpol PP di Pemkot Bekasi. Kita tahan tersangka karena bukti-bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi," ujarnya.
Diketahui pasangan ABG, AR (17) dan OV (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Bekasi, pada Senin 22 September kemarin.
Ironisnya pencabulan itu dilakukan di basement Gedung Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
(whb)