Parkir di Samping Polres Jaksel, 2 Mobil Diderek

Senin, 22 September 2014 - 14:15 WIB
Parkir di Samping Polres...
Parkir di Samping Polres Jaksel, 2 Mobil Diderek
A A A
JAKARTA - Dua mobil diderek dari Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, ke Rawa Buaya, Jakarta Barat. Kedua pemilik mobil itu terancam akan dikenakan sanksi Rp500 ribu per hari.

"Satu mobil Avanza putih dengan nopol A 1112 VTJ berhasil kami derek. Orangnya tidak ada di tempat, jadi langsung kami angkut," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pengelolan Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, A.B Nahor saat dihubungi Sindonews, Senin (22/9/2014).

Selain mobil Avanza warna putih, kata Nahor, pihaknya juga menderek satu mobil Toyota Rush warna hitam dengan nopol D 1842 TKM. Dua mobil tersebut sama-sama terparkir di Jalan Wikaya II, samping Kantor Polres Jakarta Selatan.

Selain penderekan, pihaknya juga melakukan pengempesan ban terhadap 20 mobil yang terparkir di bahu Jalan Mahakam I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"20 mobil kami kempeskan itu di depan SMA 6. Lalu, tiga mobil terkena tilang oleh polisi," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)