Ditahan, Udar Pristono Masih PNS dan Dapat Gaji

Jum'at, 19 September 2014 - 04:07 WIB
Ditahan, Udar Pristono...
Ditahan, Udar Pristono Masih PNS dan Dapat Gaji
A A A
JAKARTA - Meski sudah ditahan oleh Kejagung, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono masih berstatus PNS dan dapat gaji.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga hal itu dikarenakan belum ada keputusan hukum yang mengikat atau inkrah terhadap Udar Pristono.

"Tapi kalau tersangka dan ditahan dalam posisi menjabat, jabatan dicopot dulu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 18 September 2014.

Udar memiliki hak mendapatkan gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok sesuai dengan jabatan, yakni Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gaji Udar, kata Karmayoga, setara eselon 2. "Karena TGUPP, jadi tidak mendapat tunjangan," lanjutnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5446 seconds (0.1#10.140)