Yopi Residivis Pencurian di Minimarket

Kamis, 18 September 2014 - 20:16 WIB
Yopi Residivis Pencurian di Minimarket
Yopi Residivis Pencurian di Minimarket
A A A
JAKARTA - Yopi (36), spesialis pencuri di minimarket merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hal itu diketahui berdasarkan catatan kejahatan pelaku di Polda metro Jaya.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Johannes Kindangin menuturkan, Yopi sudah tiga kali masuk dan keluar penjara dengan kasus serupa yakni perampokan minimarket.

"Dia ini pernah dihukum penjara 2,5 tahun di LP Cipinang, 3 tahun di LP Cipinang, dan 2,5 tahun di LP Pondok Rajek Cibinong," kata Johannes epada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Bahkan, kata Johannes, pelaku belum lama menghirup udara segar. "Dia ini baru keluar penjara awal bulan Agustus lalu," ujarnya.

Meski menargetkan minimarket yang tidak dijaga, namun Yopi pernah beraksi dengan melukai korbannya. Hal itu digunakan dengan senjata tajam yang ia bawa.

"Atau terkadang dia menggertak dengan senjata api mainan yang juga telah ia siapkan," tegasnya.

Ia mengatakan, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3543 seconds (0.1#10.140)