Kapal Dishub yang Meledak Berlayar Tanpa Izin
A
A
A
JAKARTA - Kapal Dishub DKI yang meledak di perairan Kepulauan Seribu berlayar tanpa membawa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, Tonny Suharya mengatakan, kapal Dishub DKI itu saat berlayar tidak membawa SPB.
Sehingga pihaknya tidak bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan 33 orang mengalami luka bakar tersebut.
"Kapal Dishub DKI itu keluar tidak melapor atau tidak membuat SPB karena beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tidak dapat dipenuhi oleh mereka, seperti surat-surat SPB yang asli yang seharusnya mereka bawa dan tunjukkan sebelum dan saat berlayar," kata Tony kepada wartawan di kantornya Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).
Menurut Tony, awak kapal membawa surat SPB yang hanya bentuk fotokopi-an.Untuk itu pihaknya tidak memiliki tanggung jawab mengenai keselamatan kapal tersebut.
Kepala Pelabuhan Kaliadem Trisno mengakui kapal Dishub DKI saat berlayar tidak memiliki izin SPB. S
Sedangkan yang berhak mengeluarkan SPB atau melarang kapal berlayar adalah Syahbandar Muara Angke.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, Tonny Suharya mengatakan, kapal Dishub DKI itu saat berlayar tidak membawa SPB.
Sehingga pihaknya tidak bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan 33 orang mengalami luka bakar tersebut.
"Kapal Dishub DKI itu keluar tidak melapor atau tidak membuat SPB karena beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tidak dapat dipenuhi oleh mereka, seperti surat-surat SPB yang asli yang seharusnya mereka bawa dan tunjukkan sebelum dan saat berlayar," kata Tony kepada wartawan di kantornya Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).
Menurut Tony, awak kapal membawa surat SPB yang hanya bentuk fotokopi-an.Untuk itu pihaknya tidak memiliki tanggung jawab mengenai keselamatan kapal tersebut.
Kepala Pelabuhan Kaliadem Trisno mengakui kapal Dishub DKI saat berlayar tidak memiliki izin SPB. S
Sedangkan yang berhak mengeluarkan SPB atau melarang kapal berlayar adalah Syahbandar Muara Angke.
(whb)