Eksepsi Pembunuh Ade Sara Ditolak Hakim

Selasa, 16 September 2014 - 18:53 WIB
Eksepsi Pembunuh Ade Sara Ditolak Hakim
Eksepsi Pembunuh Ade Sara Ditolak Hakim
A A A
JAKARTA - Eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto secara keseluruhan ditolak Ketua Majelis Hakim Absoro.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014) siang, Absoro secara tegas menolak eksepsi terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Eksepsi yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencoba-coba mengurai fakta secara tidak objektif, ditolak," ujar Absoro dalam persidangan tadi siang.

Usai menolak eksepsi pembunuh Ade Sara ini, Absoro menjadwalkan sidang selanjutnya pada 23 September mendatang.

"Agenda sidang mendatang mendengarkan keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu terdakwa menyampaikan eksepsi surat dakwaan JPU yang harus menjelaskan secara detail waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4704 seconds (0.1#10.140)