Tak Kooperatif, Syahbandar Kali Adem Akan Dijemput Paksa
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan menjemput paksa Syahbandar Kali Adem Tony Suharya guna diperiksa terkait terbakarnya kapal Dishub.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, Syahbandar tidak kooperatif padahal keterangannya sangat bermanfaat untuk kasus meledaknya kapal Dishub tersebut.
"Dia tidak memberikan keterangan yang jelas kenapa tidak datang. Dia tidak kooperatif, jadi akan kita jemput paksa," ungkap Rikwanto, Senin (15/9/2014).
Menurutnya, sesuai undang-undang kalau dua kali panggilan tidak datang tanpa sebab maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa.
Rikwanto menuturkan, keterangan dari Syahbandar sangat diperlukan dalam gelar perkara yang akan dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan masalah administrasi, makanya kita kejar keterangannya soalnya ini menyangkut kelanjutan kasus ini," tegasnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini ada beberapa orang yang statusnya bisa dinaikan menjadi tersangka. Namun, Rikwanto enggan mengungkapkan siapa saja calon tersangka.
"Semuanya berpotensi, tapi kita lihat nanti apa peranannya sehingga apakah bisa dinaikan menjadi tersangka," tegasnya.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik dan beberapa ahli. Sehingga, siapapun yang menjadi tersangka adalah orang yang tepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, Syahbandar tidak kooperatif padahal keterangannya sangat bermanfaat untuk kasus meledaknya kapal Dishub tersebut.
"Dia tidak memberikan keterangan yang jelas kenapa tidak datang. Dia tidak kooperatif, jadi akan kita jemput paksa," ungkap Rikwanto, Senin (15/9/2014).
Menurutnya, sesuai undang-undang kalau dua kali panggilan tidak datang tanpa sebab maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa.
Rikwanto menuturkan, keterangan dari Syahbandar sangat diperlukan dalam gelar perkara yang akan dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan masalah administrasi, makanya kita kejar keterangannya soalnya ini menyangkut kelanjutan kasus ini," tegasnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini ada beberapa orang yang statusnya bisa dinaikan menjadi tersangka. Namun, Rikwanto enggan mengungkapkan siapa saja calon tersangka.
"Semuanya berpotensi, tapi kita lihat nanti apa peranannya sehingga apakah bisa dinaikan menjadi tersangka," tegasnya.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik dan beberapa ahli. Sehingga, siapapun yang menjadi tersangka adalah orang yang tepat.
(whb)