Denda Parkir Liar Jadi Rp1 Juta
A
A
A
JAKARTA - Tak cukup hanya Rp500 ribu, denda parkir liar bisa bertambah hingga Rp1 juta. Jumlah itu berasal dari Dishub DKI, ditambah denda tilang dari Polda Metro Jaya.
Denda tilang oleh Polda Metro Jaya merupakan dukungan bagi penertiban parkir liar yang sedang digencarkan oleh Dishub DKI Jakarta.
"Kita berikan tilang slip biru. Jadi selain membayar retribusi ke Dishub Rp500 ribu per hari, dia juga bayar denda tilang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan adalah pelanggaran rambu, dengan denda maksimal Rp500 ribu. Jika melalui sidang, hakim bisa saja tidak menjatuhkan denda maksimal.
Sedangkan dengan slip biru, pelanggar harus membayar melalui bank dan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 287, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur denda maksimal itu berlaku bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Dengan dua kali ditindak, pelanggar rambu dilarang parkir bisa menghabiskan uang Rp1 juta. "Pasti kapok kalau dobel-dobel seperti itu," ujarnya.
Selama dua hari Senin 8 dan Selasa 9 September, Subdit Gakkum melakukan hingga 100 tilang untuk parkir liar di lima lokasi yakni Pasar Tanah Abang, Marunda, Stasiun Jakarta Kota, Kalibata City, dan Jatinegara.
Hal tersebut, kata Hindarsono, menjadi salah satu bukti parkir liar masih banyak terjadi dan membuat kemacetan lalu lintas.
Denda tilang oleh Polda Metro Jaya merupakan dukungan bagi penertiban parkir liar yang sedang digencarkan oleh Dishub DKI Jakarta.
"Kita berikan tilang slip biru. Jadi selain membayar retribusi ke Dishub Rp500 ribu per hari, dia juga bayar denda tilang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan adalah pelanggaran rambu, dengan denda maksimal Rp500 ribu. Jika melalui sidang, hakim bisa saja tidak menjatuhkan denda maksimal.
Sedangkan dengan slip biru, pelanggar harus membayar melalui bank dan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 287, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur denda maksimal itu berlaku bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Dengan dua kali ditindak, pelanggar rambu dilarang parkir bisa menghabiskan uang Rp1 juta. "Pasti kapok kalau dobel-dobel seperti itu," ujarnya.
Selama dua hari Senin 8 dan Selasa 9 September, Subdit Gakkum melakukan hingga 100 tilang untuk parkir liar di lima lokasi yakni Pasar Tanah Abang, Marunda, Stasiun Jakarta Kota, Kalibata City, dan Jatinegara.
Hal tersebut, kata Hindarsono, menjadi salah satu bukti parkir liar masih banyak terjadi dan membuat kemacetan lalu lintas.
(mhd)