Masa Penahanan 2 Tersangka Guru JIS Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka guru TK JIS Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, kembali diperpanjang untuk kali ketiga. Penyidik berasalan masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir kedua tersangka itu, tapi penyidik memperpanjangnya hingga 20 hari ke depan. Masa penahanan keduanya telah dua kali diperpanjang, yakni untuk 20 hari dan 40 hari.
Namun, selama itu pula penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap belum bisa merampungkan berkas.
"Sampai saat ini berkasnya masih proses. Semoga pekan depan bisa selesai dan dilimpahkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Pihaknya pernah mengirimkan berkas ke Kejati DKI, tapi dikembalikan lagi. Dari kendala tersebut, jaksa lalu memberi beberapa petunjuk untuk segera disempurnakan.
Petunjuk kekurangan yang dimaksud yakni hasil keterangan tiga saksi guru JIS dan staf yang terkait dengan kebijakan, peraturan proses belajar mengajar (KBM), dan cara pendampingan siswa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir kedua tersangka itu, tapi penyidik memperpanjangnya hingga 20 hari ke depan. Masa penahanan keduanya telah dua kali diperpanjang, yakni untuk 20 hari dan 40 hari.
Namun, selama itu pula penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap belum bisa merampungkan berkas.
"Sampai saat ini berkasnya masih proses. Semoga pekan depan bisa selesai dan dilimpahkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Pihaknya pernah mengirimkan berkas ke Kejati DKI, tapi dikembalikan lagi. Dari kendala tersebut, jaksa lalu memberi beberapa petunjuk untuk segera disempurnakan.
Petunjuk kekurangan yang dimaksud yakni hasil keterangan tiga saksi guru JIS dan staf yang terkait dengan kebijakan, peraturan proses belajar mengajar (KBM), dan cara pendampingan siswa.
(mhd)