Tipu Kekasih, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sutrisno alias Soni Prasetyo (45) diciduk polisi karena menipu kekasihnya berinisial Y (31). Dengan janji akan menikahi Y, Soni justru kabur setelah menguras harta benda milik sang pujaan hati.
"Tersangka dibekuk setelah empat bulan buron. Soni memacari korban selama satu minggu, dan menguras harta benda milik Y," ungkap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus di kantornya, Kamis 11 September kemarin.
Antonius Agus mengungkapkan, tersangka dilaporkan YS pada 10 Mei lalu. YS dijanjikan dinikahi, namun harta benda korban malah dibawa kabur oleh pelaku.
Antonius menceritakan, tersangka yang memacari korban mengajak ke Pasar Tanah Abang untuk mencari keperluan pernikahan.
Bermodal motor yang dikendarai pelaku, kemudian Soni meminta agar tas korban dimasukkan ke dalam bagasi motor.
Setibanya di Jalan TB Simatupang, motor yang dikendarai mereka tiba-tiba mati. "Tersangka lalu menyuruh korban untuk menunggunya di pinggir Jalan TB Simatupang, dengan alasan akan mencari pom bensin," jelasnya.
Namun setelah menunggu lama, pelaku ternyata tak kunjung kembali. Menyadari telah menjadi korban penipuan, YS melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Minggu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit smartphone merek Samsung, ATM BRI dan CIMB Niaga milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Tersangka dibekuk setelah empat bulan buron. Soni memacari korban selama satu minggu, dan menguras harta benda milik Y," ungkap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus di kantornya, Kamis 11 September kemarin.
Antonius Agus mengungkapkan, tersangka dilaporkan YS pada 10 Mei lalu. YS dijanjikan dinikahi, namun harta benda korban malah dibawa kabur oleh pelaku.
Antonius menceritakan, tersangka yang memacari korban mengajak ke Pasar Tanah Abang untuk mencari keperluan pernikahan.
Bermodal motor yang dikendarai pelaku, kemudian Soni meminta agar tas korban dimasukkan ke dalam bagasi motor.
Setibanya di Jalan TB Simatupang, motor yang dikendarai mereka tiba-tiba mati. "Tersangka lalu menyuruh korban untuk menunggunya di pinggir Jalan TB Simatupang, dengan alasan akan mencari pom bensin," jelasnya.
Namun setelah menunggu lama, pelaku ternyata tak kunjung kembali. Menyadari telah menjadi korban penipuan, YS melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Minggu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit smartphone merek Samsung, ATM BRI dan CIMB Niaga milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(whb)