Parkir di Area Terlarang, Mobil BPN Diderek Dishub

Kamis, 11 September 2014 - 23:05 WIB
Parkir di Area Terlarang,...
Parkir di Area Terlarang, Mobil BPN Diderek Dishub
A A A
JAKARTA - Razia parkir liar terus berlanjut, di Jakarta Pusat mobil milik BPN diderek petugas.

Dalam razia yang digelar tadi siang ini, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyisir Jalan Kebon Kacang Raya, Jalan Wahid Hasyim, Cikini Raya dan Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSCM.

Hasilnya tiga unit mobil diderek dan dibawa ke Rawa Buaya, Cengkareng. Satu diantara tiga mobil yang diderek adalah mobil milik Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, selain menderek tiga mobil, sebanyak 60 kendaraan juga dilakukan penindakan.

"Tiga mobil diderek, 8 mobil dan 24 motor dicabut pentil, 7 mobil pribadi dan 18 kendaraan umum ditilang," kata Harlem di lokasi razia Kamis (11/9/2014).

Menurut Harlem, razia dengan penerapan denda maksimal yang digelar mulai Senin 8 September kemarin berdampak positif. Pasalnya, di kawasan Tanah Abang yang biasanya banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan saat razia kali ini tidak lagi ditemukan.

Salah satu pemilik kendaraan yang ditilang, Oyon Tahiyani mengaku, tidak tahu lokasi parkirnya di Thamrin City menyalahi aturan.

"Saya tidak tahu, kalau tahu saya juga nggak berani parkir disini," kilah pemilik kendaraan Ford Everest bernomor polisi B 233 GTI.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0626 seconds (0.1#10.140)