Tak Bayar PBB, Wakil Wali Kota Ancam Blokir Perizinan

Rabu, 10 September 2014 - 16:45 WIB
Tak Bayar PBB, Wakil...
Tak Bayar PBB, Wakil Wali Kota Ancam Blokir Perizinan
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan akan memblokir wajib pajak yang menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemblokiran akan dilakukan terhadap perizinan dan lainnya. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko mengatakan, PBB merupakan salah satu sumber penerimaan yang besar untuk DKI Jakarta.

Namun, penerimaan PBB kerap terhambat saat wajib pajak menunda pembayarannya. Menurut Tri, masih banyak wajib pajak usaha dengan nilai yang cukup besar belum membayarkan kewajiban PBB hingga saat ini.

"Kita akan tindak tegas dengan memblokir seluruh urusan yang berkaitan dengan perizinan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB," kata Tri di Pemkot Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Tri menambahkan, bagian hukum pemkot juga sedang mempelajari aspek hukum secara perdata terkait penunggakan pembayaran PBB. Sehingga ke depan, dalam pengurusan segala dokumen wajib pajak juga harus menyerahkan bukti pembayaran PBB.

"Kita pelajari legal aspek secara hukum perdata yang ada di pemda. Jadi saya mau dalam pengurusan apapun harus ada keterangan fiskal," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)