Parkir Liar Marak karena Dibiarkan Dishub
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan parkir liar di Jakarta ditengarai dikelola sekelompok preman, ormas dan warga sekitar. Mereka leluasa mengelola parkir liar itu karena adanya pembiaran dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Dengan dalih keamanan maksimum pengelola parkir liar selalu membujuk pengendara untuk mau parkir di lahan mereka.
Beberapa kawasan parkir liar yang ada di Jakarta Pusat antara lain adalah di kawasan Roxy, di kawasan ini Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat sudah kerap melakukan penertiban.
Namun kenyatannya parkir liar di kawasan tersebut masih tetap ada. Parkir liar lain yang dikelola oleh sekelompok preman dan ormas adalah di kawasan Kebon Kacang.
Edwinsyah, salah satu tokoh masyarakat di kawasan Roxy mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran lahan parkir merupakan sumber penghasilan untuk warga sekitar.
Jika ingin dihapuskan tentu harus langsung berurusan dengan warga sekitar.
“Daripada warga sini melakukan tindak criminal, akan lebih bagus jika diberdayakan, saat ini pemberdayaannya hanya bisa di bidang parkir,” ujarnya.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, banyaknya lokasi parkir yang dikelola oleh preman dan tokoh masyarakat lantaran ada pembiaran dari Dinas Perhubungan.
Menurut dia, Dinas Perhubungan sudah bagus melakukan penerapan derek berbayar. Namun hal ini harus dilakukan secara konsisten sehingga pengendara bisa benar benar jera.
Pemerintah, lanjut Azaz, juga harus menerapkan peraturan terhadap pengelola parkir liar.
Seperti keberadaan juru parkir liar, sebenarnya Dishub memiliki kewajiban untuk melaporkan para juru parkir liar karena menarik uang tanpa otoritas.
Hal tersebut masuk dalam kategori pemerasan.
“Artinya dishub harus menerapkan peraturan terhadap keduanya, baik pengguna lahan parkir liar, maupun penyedia parkir liar, jika ini diterapkan otomatis parkir liar akan berkurang,” ujarnya.
Dengan dalih keamanan maksimum pengelola parkir liar selalu membujuk pengendara untuk mau parkir di lahan mereka.
Beberapa kawasan parkir liar yang ada di Jakarta Pusat antara lain adalah di kawasan Roxy, di kawasan ini Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat sudah kerap melakukan penertiban.
Namun kenyatannya parkir liar di kawasan tersebut masih tetap ada. Parkir liar lain yang dikelola oleh sekelompok preman dan ormas adalah di kawasan Kebon Kacang.
Edwinsyah, salah satu tokoh masyarakat di kawasan Roxy mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran lahan parkir merupakan sumber penghasilan untuk warga sekitar.
Jika ingin dihapuskan tentu harus langsung berurusan dengan warga sekitar.
“Daripada warga sini melakukan tindak criminal, akan lebih bagus jika diberdayakan, saat ini pemberdayaannya hanya bisa di bidang parkir,” ujarnya.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, banyaknya lokasi parkir yang dikelola oleh preman dan tokoh masyarakat lantaran ada pembiaran dari Dinas Perhubungan.
Menurut dia, Dinas Perhubungan sudah bagus melakukan penerapan derek berbayar. Namun hal ini harus dilakukan secara konsisten sehingga pengendara bisa benar benar jera.
Pemerintah, lanjut Azaz, juga harus menerapkan peraturan terhadap pengelola parkir liar.
Seperti keberadaan juru parkir liar, sebenarnya Dishub memiliki kewajiban untuk melaporkan para juru parkir liar karena menarik uang tanpa otoritas.
Hal tersebut masuk dalam kategori pemerasan.
“Artinya dishub harus menerapkan peraturan terhadap keduanya, baik pengguna lahan parkir liar, maupun penyedia parkir liar, jika ini diterapkan otomatis parkir liar akan berkurang,” ujarnya.
(whb)