UI Kritik Kinerja Polisi Soal Kasus Sitok
A
A
A
DEPOK - BEM FIB UI mengkritik kinerja polisi dalam penanganan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Sitok Srengenge. Kasus itu diduga dilakukan sastrawan tersebut kepada seorang mahasiswinya di Universitas Indonesia (UI).
Ketua BEM FIB UI Raihan Abiyan Fattah mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan audiensi dengan pihak kepolisian. Karena itu, pihaknya heran saat berhembus kabar ada SP3 terhadap kasus tersebut.
"Enggak bisa SP3, kami masih menunggu kapan jadwal gelar perkara setelah audiensi dua minggu," kata Raihan di Depok, Selasa (9/9/2014).
Raihan menilai, kasus ini sudah terkatung-katung lima hingga enam bulan lamanya. Pihak keluarga korban tidak menuntut Sitok untuk menikahi korban, tetapi menuntut kepastian status hukum Sitok.
"Ini jalan di tempat kasusnya, karena polisi juga enggak mempercepat, kami meminta kepastian hukumnya segera dituntaskan," tandasnya.
Korban, merupakan mahasiswi FIB UI yang diduga menjadi korban pemerkosaan Sastrawan Sitok secara halus dengan intimidasi mental oleh pelaku.
Desember 2012, ia kenal dengan Sitok sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja. Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitiaan kebudayaan.
Ketua BEM FIB UI Raihan Abiyan Fattah mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan audiensi dengan pihak kepolisian. Karena itu, pihaknya heran saat berhembus kabar ada SP3 terhadap kasus tersebut.
"Enggak bisa SP3, kami masih menunggu kapan jadwal gelar perkara setelah audiensi dua minggu," kata Raihan di Depok, Selasa (9/9/2014).
Raihan menilai, kasus ini sudah terkatung-katung lima hingga enam bulan lamanya. Pihak keluarga korban tidak menuntut Sitok untuk menikahi korban, tetapi menuntut kepastian status hukum Sitok.
"Ini jalan di tempat kasusnya, karena polisi juga enggak mempercepat, kami meminta kepastian hukumnya segera dituntaskan," tandasnya.
Korban, merupakan mahasiswi FIB UI yang diduga menjadi korban pemerkosaan Sastrawan Sitok secara halus dengan intimidasi mental oleh pelaku.
Desember 2012, ia kenal dengan Sitok sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja. Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitiaan kebudayaan.
(mhd)