Denda Parkir Liar Belum Berlaku untuk Motor
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan parkir liar dengan derek dan denda Rp500.000 rupanya tidak berlaku bagi kendaraan roda dua atau motor.
Berdasarkan pantauan, di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk yang menjadi titik pusat parkir liar kendaraan, tidak satupun kendaraan roda dua yang bebaris satu barisan ditindak.
Seperti di bawah kolong pertokoan Glodok, di halaman Pospol Glodok, dan di Jalan Brustu dekat Polsek Taman Sari. Begitu juga di Pasar Pagi Asemka, dan di kawasan Kota Tua. Padahal di titik-titik tersebut terdapat rambu dilarang parkir.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan, pemberlakuan derek dan denda Rp500.000 itu memang dikhusukan untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk roda dua masih diberlakukan kebijakan dengan cabut pentil.
"Kalau di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Asemka memang ada kerja sama antara UPT Parkir dengan ketua paguyuban pertokoan. Jadi kami tidak bisa menindaknya," kata Imam Slamet saat dihubungi, Senin 8 September kemarin.
Imam menjelaskan, saat ini di sejumlah pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir ada kerja sama parkir bagi kendaraan roda dua. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih detail isi dari kerja sama tersebut lantaran surat tersebut ada di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Imam saat ini memang masih memfokuskan pemberlakuan parkir derek liar dan denda Rp500.000 bagi kendaraan roda empat. Sebab, parkir liar kendaraan roda empat sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Tapi selama parkir kendaraan roda dua itu mengganggu kelancaran dan ketertiban umum, akan kami tindak," tegasnya.
Berdasarkan pantauan, di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk yang menjadi titik pusat parkir liar kendaraan, tidak satupun kendaraan roda dua yang bebaris satu barisan ditindak.
Seperti di bawah kolong pertokoan Glodok, di halaman Pospol Glodok, dan di Jalan Brustu dekat Polsek Taman Sari. Begitu juga di Pasar Pagi Asemka, dan di kawasan Kota Tua. Padahal di titik-titik tersebut terdapat rambu dilarang parkir.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan, pemberlakuan derek dan denda Rp500.000 itu memang dikhusukan untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk roda dua masih diberlakukan kebijakan dengan cabut pentil.
"Kalau di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Asemka memang ada kerja sama antara UPT Parkir dengan ketua paguyuban pertokoan. Jadi kami tidak bisa menindaknya," kata Imam Slamet saat dihubungi, Senin 8 September kemarin.
Imam menjelaskan, saat ini di sejumlah pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir ada kerja sama parkir bagi kendaraan roda dua. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih detail isi dari kerja sama tersebut lantaran surat tersebut ada di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Imam saat ini memang masih memfokuskan pemberlakuan parkir derek liar dan denda Rp500.000 bagi kendaraan roda empat. Sebab, parkir liar kendaraan roda empat sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Tapi selama parkir kendaraan roda dua itu mengganggu kelancaran dan ketertiban umum, akan kami tindak," tegasnya.
(hyk)