Terkendala Mobil Derek, Cabut Pentil Masih Berlaku

Senin, 08 September 2014 - 22:53 WIB
Terkendala Mobil Derek,...
Terkendala Mobil Derek, Cabut Pentil Masih Berlaku
A A A
JAKARTA - Minimnya mobil derek membuat Dishub tetap memberlakukan pencabutan pentil kendaraan parkir liar.

Kasie Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan, hari pertama diterapkannya denda terhadap parkir liar, sebanyak 42 kendaraan yang terparkir liar di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Stasiun Kota.

Namun dari puluhan kendaraan roda empat tersebut, pihaknya hanya mampu menderek satu unit mobil Nissan X-Trail B 1335 BFJ.

“11 angkutan barang truk dan trailer di tilang. Sementara 30 mobil pribadi lainya dicabut pentil. Sebab, kami tidak memiliki mobil derek khusus truk dan hanya satu yang beroperasi,” kata Imam Slamet saat ditemui di depan pertokoan Glodok, Senin (8/9/2014).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)